Pelayanan Jasa Pelabuhan (Pelayanan Tambat Labuh)

  1. STBLK Kedatangan
  2. copy Surat Ukur / Pas Kapal
  3. surat pemberitahuan rencana keberangkapatan kapal

  1. nakhoda/pemilik kapal mengajukan permohonan tagihan pembayaran Jasa Tambat dan/atau Labuh kapal melalui aplikasi SIJAKA dengan mengentri permohonan dan upload dokumen persyaratan
  2. Petugas mengkoreksi dan verifikasi kesesuaian registrasi permohonan Jasa Tambat dan/atau Labuh kapal perikanan
  3. Katimja mengkoreksi dan memvalidasi kesesuaian hasil verifikasi jenis PNBP, volume, tarif dan jumlah tagihan Jasa Tambat dan/atau Labuh kapal perikanan
  4. nakhoda/pemilik kapal menerima invoice PNBP (E-Billing) Jasa Tambat dan/atau Labuh kapal perikanan, kemudian melakukan pembayaran secara online sesuai kode Billing

Terdiri dari : 

  1. nakhoda/pemilik kapal mengajukan permohonan tagihan pembayaran Jasa Tambat dan/atau Labuh kapal melalui aplikasi SIJAKA dengan mengentri permohonan dan upload dokumen persyaratan : 5 menit
  2. Petugas mengkoreksi dan verifikasi kesesuaian registrasi permohonan Jasa Tambat dan/atau Labuh kapal perikanan : 15 menit
  3. Katimja Mengkoreksi dan memvalidasi kesesuaian hasil verifikasi jenis PNBP, volume, tarif dan jumlah tagihan Jasa Tambat dan/atau Labuh kapal perikanan : 20 menit
  4. nakhoda/pemilik kapal Menerima invoice PNBP (E-Billing) Jasa Tambat dan/atau Labuh kapal perikanan, kemudian melakukan pembayaran secara online sesuai kode Billing : 5 menit

TARIF TAMBAT LABUH KAPAL PERIKANAN :

  • Kapal Ukuran 5 s.d 10 GT Rp 2.000,- / sekali masuk 
  • Kapal Ukuran > 10 s.d 15 GT Rp 2.500,- / sekali masuk 
  • Kapal Ukuran > 15 s.d 20 GT Rp 3.000,- / sekali masuk 
  • Kapal Ukuran > 20 s.d 25 GT Rp 3.500,- / sekali masuk 
  • Kapal Ukuran > 25 s.d 30 GT Rp 4.000,- / sekali masuk
Catatan : Tarif tersebut di atas berdasarkan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pelayanan Tambat Labuh Kapal

<meta charset="utf-8" />

Penanganan Pengaduan via telp/WA (0811 7878 776) atau melalui aplikasi SP4N LAPOR! atau melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (lisan atau tertulis), diterima oleh petugas pelayanan publik, yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pelabuhan (Pelayanan Tambat Labuh)"