Pelayanan Jasa Pelabuhan (Pelayanan Tambat Labuh)

  1. Bukti pelunasan pembayaran

  1. 1. Pengguna Jasa mendatangi loket / petugas pelayanan tambat labuh dengan menyerahkan persyaratan kepada petugas. 2. Petugas tambat labuh memeriksa kelengkapan persyaratan, menghitung besaran biaya tambat labuh, memberitahukan besaran perhitungan; 3. Pengguna jasa membayar sesuai perhitungan petugas 4. Petugas menerima pembayaran dan menyerahkan bukti bayar ke pengguna jasa;

Terdiri dari : 1. Pengguna jasa melakukan pembayarn jasa tambat labuh : 5 menit 2. Petugas pelayanan tambat labuh melakukan verifikasi terhadap data kedatangan kapal serta menghitung biaya tambat labuh sesuai aturan yang berlaku: 15 Menit 3. Pengguna jasa menerima nota pembayaran dan melakukan pembayaran: 15 Menit 4. Petugas layanan menerima pembayaran dan melakukan rekapitulasi: 15 menit 5. Bendahara penerima menerima setoran pelayanan tambat labuh : 10 menit

5 s.d 10 GT Rp 2.000,- / sekali masuk > 10 s.d 15 GT Rp 2.500,- / sekali masuk > 15 s.d 20 GT Rp 3.000,- / sekali masuk > 20 s.d 25 GT Rp 3.500,- / sekali masuk > 25 s.d 30 GT Rp 4.000,- / sekali masuk Catatan : Tarif tersebut di atas berdasarkan PP RI Nomor75 Tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pelayanan Tambat Labuh

Pengaduan, saran dan masukan dapat disalurkan melalui kotak surat,email:ppnsungailiat.dkp@gmail.com,website:pipp.djpt.kkp.go.id , telp. 0811 7878 776 dan kantor 0717 92342, 92432 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pelabuhan (Pelayanan Tambat Labuh)"