Pelayanan Jasa Pelabuhan (Penyewaan Peralatan Pelabuhan Perikanan)

  1. 1. Mengisi form Permohonan2. Form Pelunasan

  1. 1. Pengguna Jasa menyampaikan kebutuhan sesuai dengan peralatan yang dibutuhkan 2. Petugas memeriksa kesediaan peralatan yang diinginkan dan melakukan estimasi biaya penyewaan 3. Pengguna jasa melakukan pembayaran dan memperoleh layanan peralatan yang disewa

Terdiri dari : 1. Pengguna jasa mengajukan perohonan sewa alat berat kepada petugas layanan : 15 menit 2. Petugas pengelolaan alat berat melapor ke Sub.Koordinator TKPU : 15 Menit 3. Sub.Koordinator TKPU memberikan izin ke petugas pengelolan alat berat sekaligus mengintruksikan mengemudi alat berat: 30 Menit 4. Petugas alat berat melaksanakan pekerjaan dan membuat kuitansi pembayaran sewa alat berat kepada pengguna jasa: 80 - 500 menit 5. Pengguna jasa menerima kuitansi dan membayar kepada petugas pengelola alat berat : 10 menit 6. Petugas alat berat menerima dan membukukan pelayanan alat berat: 20 menit 5. Petugas alat berat menyetorkan sewa alat berat ke Bendahara Penerima: 10 menit

1. Forklift a. Di kawasan pelabuhan Rp 100.000,-/jam b. Di dalam gedung Cold Storage Rp 10,-/kg per sekali angkut 2. Dump Truck Rp. 75.000 /jam 3. Crane Truck Rp. 150.000 /jam 4. Pick Up Rp 40.000/jam Catatan : Tarif tersebut di atas berdasarkan PP RI Nomor75 Tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Jasa sewa peralatan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disalurkan melalui kotak surat,email:ppnsungailiat.dkp@gmail.com,website:pipp.djpt.kkp.go.id telp. 0811 7878 776 dan kantor  0717 92342, 92432 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pelabuhan (Penyewaan Peralatan Pelabuhan Perikanan)"