Terdiri dari : 1. Pengguna jasa mengajukan perohonan sewa alat berat kepada petugas layanan : 15 menit 2. Petugas pengelolaan alat berat melapor ke Sub.Koordinator TKPU : 15 Menit 3. Sub.Koordinator TKPU memberikan izin ke petugas pengelolan alat berat sekaligus mengintruksikan mengemudi alat berat: 30 Menit 4. Petugas alat berat melaksanakan pekerjaan dan membuat kuitansi pembayaran sewa alat berat kepada pengguna jasa: 80 - 500 menit 5. Pengguna jasa menerima kuitansi dan membayar kepada petugas pengelola alat berat : 10 menit 6. Petugas alat berat menerima dan membukukan pelayanan alat berat: 20 menit 5. Petugas alat berat menyetorkan sewa alat berat ke Bendahara Penerima: 10 menit
1. Forklift a. Di kawasan pelabuhan Rp 100.000,-/jam b. Di dalam gedung Cold Storage Rp 10,-/kg per sekali angkut 2. Dump Truck Rp. 75.000 /jam 3. Crane Truck Rp. 150.000 /jam 4. Pick Up Rp 40.000/jam Catatan : Tarif tersebut di atas berdasarkan PP RI Nomor75 Tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Jasa sewa peralatan
Pengaduan, saran dan masukan dapat disalurkan melalui kotak surat,email:ppnsungailiat.dkp@gmail.com,website:pipp.djpt.kkp.go.id telp. 0811 7878 776 dan kantor 0717 92342, 92432
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store