Pelayanan Jasa Pelabuhan (Penggunaan Kendaraan )

  1. Mengisi form/surat Permohonan

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan Sewa Kendaraan/Pengangkutan ke Petugas Pelayanan
  2. Petugas Kendaraan/Pengangkutan melapor ke Katimja TKPU
  3. Katimja TKPU memberikan izin ke Petugas Pengelola Kendaraan/Pengangkutan sekaligus menginstruksikan mengemudi Kendaraan/Pengangkutan
  4. Petugas Kendaraan/Pengangkutan melaksanakan pekerjaan dan membuat nota pembayaran Sewa Kendaraan/Pengangkutan sesuai nama pemakaian kepada Pengguna Jasa
  5. Pengguna Jasa membayar kepada Petugas Kendaraan/Pengangkutan dan menerima nota penghitungan Kendaraan/Pengangkutan

Terdiri dari : 

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan Sewa Kendaraan : 5 menit 
  2. Petugas Kendaraan/Pengangkutan melapor ke Katimja TKPU : 15 Menit 
  3. Katimja TKPU memberikan izin ke Petugas Pengelola Kendaraan : 30 Menit 
  4. Petugas Kendaraan/Pengangkutan melaksanakan pekerjaan dan membuat nota pembayaran Sewa Kendaraa: 80 - 500 menit 
  5. Pengguna Jasa membayar kepada Petugas Kendaraan : 20 menit 

TARIF PENGGUNAAN KENDARAAN :

  1. Forklift 
    1. a.Di kawasan pelabuhan Rp 100.000,-/jam, 
    2. b.Di dalam gedung Cold Storage Rp 10,-/kg per sekali angkut 
  2. Dump Truck Rp. 75.000 /jam 
  3. Crane Truck Rp. 150.000 /jam 
  4. Pick Up Rp 40.000/jam 
Catatan : Tarif tersebut di atas berdasarkan PP RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penggunaan Kendaraan

Penanganan Pengaduan via telp/WA (0811 7878 776) atau melalui aplikasi SP4N LAPOR! atau melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (lisan atau tertulis), diterima oleh petugas pelayanan publik, yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pelabuhan (Penggunaan Kendaraan )"