Pelayanan Jasa Pelabuhan (Pelayanan Jasa Air Bersih)

  1. Form/Surat permohonan

  1. Mengajukan Form Permohonan pembelian kepada Petugas Pelayanan Jasa (Penjualan Air)
  2. Petugas Pelayanan Jasa melakukan pelayanan jasa air sesuai perjanjian, mencatat volume air yang digunakan sesuai meteran dan menghitung jumlah tarif/biaya yang harus dibayarkan kemudian menyerahkan Hasil Perhitungan ke pengguna jasa
  3. Pengguna Jasa Menerima perhitungan dan membayar ke Petugas Pelayanan.
  4. Petugas pelayanan menerima pembayaran, menyimpan, dan mencatat hasil penjualan air.
  5. Pengguna jasa menerima nota pembayaran jasa Air

Terdiri dari : 

  1. Pengguna jasa mengajukan pembelian air kepada petugas : 5 menit 
  2. Petugas Pelayanan Jasa melakukan pelayanan jasa air : 30 Menit 
  3. Pengguna jasa menerima nota pembayaran serta membayarkan ke petugas layanan: 5 Menit 
  4. Petugas layanan menerima pembayaran,menyimpa dan mencatat hasil penjualan air : 5 menit 
  5. Petugas menyetorkan uang ke Bendahara Penerima : 1 menit

TARIF AIR BERSIH : Rp 15,5/liter 

Catatan :Tarif tersebut di atas berdasarkan PP RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penjualan Air

<meta charset="utf-8" />Penanganan Pengaduan via telp/WA (0811 7878 776) atau melalui aplikasi SP4N LAPOR! atau melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (lisan atau tertulis), diterima oleh petugas pelayanan publik, yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pelabuhan (Pelayanan Jasa Air Bersih)"