Pelayanan Jasa Pelabuhan (Pelayanan Jasa Air Bersih)

  1. Menunjukkan Bukti Pelunasan yang telah dibayarkan kepada petugas penjualan air.

  1. 1. Pemohon menyerahkan bukti pelunasan kepada Petugas Penjualan Air 2. Petugas penjualan air menyerahkan air sesuai dengan pemesanan pemohon

Terdiri dari : 1. Pengguna jasa mengajukan pembelian air kepada petugas : 10 menit 2. Petugas memverifikasi ketersediaan air dan melakukan penjualan air serta menyerahkan nota pembelian ke pengguna jasa : 30 Menit 3. Pengguna jasa menerima nota pembayaran serta membayarkan ke petugas layanan: 5 Menit 4. Petugas layanan menerima pembayaran,menyimpa dan mencatat hasil penjualan air : 10 menit 5. Petugas menyetorkan uang ke Bendahara Penerima : 10 menit

Rp 15,5/liter Catatan :Tarif tersebut di atas berdasarkan PP RI Nomor75 Tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penjualan Air

Pengaduan, saran dan masukan dapat disalurkan melalui kotak surat,email:ppnsungailiat.dkp@gmail.com,website:pipp.djpt.kkp.go.id telp. 0811 7878 776 dan kantor  0717 92342, 92432 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pelabuhan (Pelayanan Jasa Air Bersih)"