Terdiri dari : 1. Pengguna jasa mengajukan pembelian air kepada petugas : 10 menit 2. Petugas memverifikasi ketersediaan air dan melakukan penjualan air serta menyerahkan nota pembelian ke pengguna jasa : 30 Menit 3. Pengguna jasa menerima nota pembayaran serta membayarkan ke petugas layanan: 5 Menit 4. Petugas layanan menerima pembayaran,menyimpa dan mencatat hasil penjualan air : 10 menit 5. Petugas menyetorkan uang ke Bendahara Penerima : 10 menit
Rp 15,5/liter Catatan :Tarif tersebut di atas berdasarkan PP RI Nomor75 Tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penjualan Air
Pengaduan, saran dan masukan dapat disalurkan melalui kotak surat,email:ppnsungailiat.dkp@gmail.com,website:pipp.djpt.kkp.go.id telp. 0811 7878 776 dan kantor 0717 92342, 92432
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store