Pelayanan Jasa Pelabuhan (Pelayanan Jasa Bengkel)

  1. Form permintaan perbaikan yang telah diisi

  1. 1. Mengisi Form Permintaan Perbaikan 2. Petugas bengkel menaksir tingkat kerusakan ringan, sedang, atau berat dan disepakati antara petugas bengkel dan calon pengguna layanan. 3. Melakukan perbaikan sesuai dengan tingkat kerusakan yang telah ditaksir,

1. Ringan ± 55 Menit
2. Sedang ± 85 Menit
3. Berat ±  985 Menit
*Jangka waktu penyelesaian diasumsikan bahan dan suku cadang tersedia

Terdiri dari : 1. Pengguna jasa mengajukan permohonan kepada petugas : Frekuensi 2. Petugas meneliti permintaan perbaikan dari pengguna jasa : 15 - 960 Menit 3. Petugas menyerahkan alat/peralatan yang selesai diperbaiki dan memberikan nota pembayaran kepada pengguna jasa : 10 Menit 4. Pengguna jasa menerima jasa layanan dan nota pembayaran serta membayarkan ke petugas layanan: 15 Menit 5. Petugas layanan menerima pembayaran dan mengarsipkan penerimaan : Frekuensi 6. Petugas menyetorkan uang ke Bendahara Penerima : Frekuensi

 

1. Jasa perbaikan : a) ringan = Rp. 20.000 b) perbaikan sedang = Rp. 30.000 c) perbaikan berat = Rp. 50.000 *Bahan dan suku cadang sesuai dengan harga toko Catatan : Tarif tersebut di atas berdasarkan PP RI Nomor75 Tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pelayanan Jasa Bengkel

Pengaduan, saran dan masukan dapat disalurkan melalui kotak surat,email:ppnsungailiat.dkp@gmail.com,website:pipp.djpt.kkp.go.id 

telp. 0811 7878 776 dan kantor  0717 92342, 92432 

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pelabuhan (Pelayanan Jasa Bengkel)"