1. Ringan ± 55 Menit
2. Sedang ± 85 Menit
3. Berat ± 985 Menit
*Jangka waktu penyelesaian diasumsikan bahan dan suku cadang tersedia
Terdiri dari : 1. Pengguna jasa mengajukan permohonan kepada petugas : Frekuensi 2. Petugas meneliti permintaan perbaikan dari pengguna jasa : 15 - 960 Menit 3. Petugas menyerahkan alat/peralatan yang selesai diperbaiki dan memberikan nota pembayaran kepada pengguna jasa : 10 Menit 4. Pengguna jasa menerima jasa layanan dan nota pembayaran serta membayarkan ke petugas layanan: 15 Menit 5. Petugas layanan menerima pembayaran dan mengarsipkan penerimaan : Frekuensi 6. Petugas menyetorkan uang ke Bendahara Penerima : Frekuensi
1. Jasa perbaikan : a) ringan = Rp. 20.000 b) perbaikan sedang = Rp. 30.000 c) perbaikan berat = Rp. 50.000 *Bahan dan suku cadang sesuai dengan harga toko Catatan : Tarif tersebut di atas berdasarkan PP RI Nomor75 Tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pelayanan Jasa Bengkel
Pengaduan, saran dan masukan dapat disalurkan melalui kotak surat,email:ppnsungailiat.dkp@gmail.com,website:pipp.djpt.kkp.go.id
telp. 0811 7878 776 dan kantor 0717 92342, 92432
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store