Pelayanan Jasa Pelabuhan (Pelayanan Jasa Bengkel)

  1. Mengisi Form permintaan perbaikan

  1. Pengguna jasa membawa peralatan yang akan diperbaiki kepada petugas pelayanan dan mengisi form permohonan
  2. Memeriksa bagian-bagian yang perlu diperbaiki dan menghitung perkiraan biaya perbaikan, kemudian melaksanakan pekerjaan sesuai order (ringan,sedang,berat) dan menyerahkan hasil perhitungan pekerjaan kepada pengguna jasa
  3. Pengguna Jasa membayarkan pekerjaan sesuai perhitungan perbaikan kepada petugas pelayanan
  4. Petugas pelayanan menerima uang pembayaran pekerjaan dan menyerahkan mesin/peralatan yang sudah diperbaiki beserta bukti pembayaran
  5. Pengguna jasa menerima mesin/peralatan yang telah diperbaiki

1. Ringan ± 55 Menit
2. Sedang ± 85 Menit
3. Berat ±  985 Menit
*Jangka waktu penyelesaian diasumsikan bahan dan suku cadang tersedia

Terdiri dari : 

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan kepada petugas : 5 menit 
  2. Petugas meneliti permintaan perbaikan dari pengguna jasa : 15 - 960 Menit 
  3. Pengguna Jasa membayarkan pekerjaan sesuai perhitungan perbaikan kepada petugas pelayanan : 5 Menit 
  4. Petugas pelayanan menerima uang pembayaran pekerjaan dan menyerahkan mesin/peralatan yang sudah diperbaiki beserta bukti pembayaran : 5 Menit 
  5. Pengguna jasa menerima mesin/peralatan yang telah diperbaiki : 5 menit

 

TARIF JASA PERBENGKELAN :

  1. Pekerjaan ringan       = Rp. 20.000
  2. Pekerjaan sedang     = Rp. 30.000 
  3. Pekerjaan berat         = Rp. 50.000 
*Bahan dan suku cadang sesuai dengan harga toko 

Catatan : Tarif tersebut di atas berdasarkan PP RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pelayanan Jasa Bengkel

<meta charset="utf-8" />

Penanganan Pengaduan via telp/WA (0811 7878 776) atau melalui aplikasi SP4N LAPOR! atau melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (lisan atau tertulis), diterima oleh petugas pelayanan publik, yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan.

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pelabuhan (Pelayanan Jasa Bengkel)"