Pelayanan Penggunaan Tanah dan /atau bangunan di Pelabuhan Perikanan

  1. a. Mengisi blanko/ Form permohonan Penggunaan Tanah dan atau bangunanb. Fotocopy KTPc. Fotocopy NPWPd. Fotocopy perjanjian Penggunaan Tanah dan atau bangunan sebelumnya (untuk perpanjangan)e. Laporan operasional kegiatan (untuk perpanjangan)f. Surat pernyataan (Keabsahan dokumen, kesiapan untuk diinspeksi, kesiapan menjaga K-5, kesiapan untuk member laporan tertulis kegiatan usaha)g. Fotocopy akta pendirian/perubahan perusahaanh. Proposal Rencana pemanfaatan disertai layout

  1. a. Mengisi blanko/ Form permohonan penggunaan tanah dan atau bangunan, menyampaikan persyaratan permohonan pemanfaatan lahan kepada petugas b. Petugas memeriksa dan mengevaluasi permohonan, petugas mengecek ketersediaan berdasarkan volume dan ukuran di lapangan c. Kepala Pelabuhan mengajukan rekomendasi pemanfaatan lahan kepada Direktur Pelabuhan Perikanan d. Direktur Pelabuhan Perikanan menerbitkan izin prinsip pemanfaatan lahan e. Kepala Pelabuhan menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah/bangunan dengan pemohon

SOP Ke 1 selama 130 menit Terdiri dari : 1. Permohonan Penggunaan tanah dan/atau Bangunan oleh Pengguna jasa : 15 Menit 2. Sub.koordinator TKPU Menerima,memberi catatan penyelesaian dan mendisposisikan surat persetujuan penggunaan tanah dan/atau bangunan kepada Petugas pelayanan jasa dan Fasilitas: 40 Menit 3. Petugas pelayanan membuat dan menyampaikan draft surat rekomendasi kepada Sub.koordinator TKPU : 45 Menit 4. Sub.koordinator TKPU memverifikasi,menganalisa,memberi paraf dan membuat kelengkapan persetujuan prinsip: 15 Menit 5. Petugas Pelayanan melengkapi dokumen persetujuan prinsip dan surat rekomendasi yang sudah di paraf atau di validasi: 10 Menit 6. Kepala Pelabuhan menandatangani dan mengajukan surat Rekomendasi Persetujuan Prinsip ke Direktur Kepelabuhan Perikanan

SOP Ke 2 selama 270 menit Terdiri dari : 1. Kepala Pelabuhan Menerima dan disposisikan surat persetujuan penggunaan tanah dan/atau bangunan kepada Sub.koordinator TKPU: 5 Menit 2. Sub.koordinator TKPU memberi catatan penyelesaian dan menyampaikan kepada petugas pelayanan jasa dan fasilitas: 5 Menit 3. Petugas menerima dan menyusun serta menyampaikan dokumen perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan kepada Sub.koordinator TKPU : 120 Menit 4. Sub.koordinator TKPU menerima,memverifikasi,memberi paraf dan menyampaikan dokumen perjanjian kepada Kepala Pelabuhan: 60 Menit 5. Kepala Pelabuha menandatangani perjanjian sebagai pihak pertama: 5 Menit 6. Pengguna jasa menandatangani perjanjian sebagai pihak kedua dan membayar jasa penggunaan tanah dan/atau bangunan kepada petugas : 10 Menit 7. Petugas menerima dan menyetorkan uang pembayaran jasa tanah dan/atau bangunan kepada Bendahara penerima, mengarsipkan perjanjian serta melaporkan mengenai kontrak: 60 Menit 8. Bendahara penerima menerima uang jasa penggunaan tanah dan/atau bangunan: 5 Menit

a. Biaya Pengembangan Rp. 3.000 / M⊃2; per tahun b. Pemeliharaan Rp. 1.250 / M⊃2; per tahun. c. Bangunan (Sementara) Rp. 3.000 / M⊃2; per tahun d. Bangunan Semi Permanen Rp. 7.500 / M⊃2; per tahun. e. Bangunan Permanen Rp. 10.000 / M⊃2; per tahun

Kontrak Perjanjian Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disalurkan melalui kotak surat,email:ppnsungailiat.dkp@gmail.com,website:pipp.djpt.kkp.go.id 

telp. 0811 7878 776 dan kantor  0717 92342, 92432 

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penggunaan Tanah dan /atau bangunan di Pelabuhan Perikanan"