SOP Ke 1 selama 130 menit Terdiri dari : 1. Permohonan Penggunaan tanah dan/atau Bangunan oleh Pengguna jasa : 15 Menit 2. Sub.koordinator TKPU Menerima,memberi catatan penyelesaian dan mendisposisikan surat persetujuan penggunaan tanah dan/atau bangunan kepada Petugas pelayanan jasa dan Fasilitas: 40 Menit 3. Petugas pelayanan membuat dan menyampaikan draft surat rekomendasi kepada Sub.koordinator TKPU : 45 Menit 4. Sub.koordinator TKPU memverifikasi,menganalisa,memberi paraf dan membuat kelengkapan persetujuan prinsip: 15 Menit 5. Petugas Pelayanan melengkapi dokumen persetujuan prinsip dan surat rekomendasi yang sudah di paraf atau di validasi: 10 Menit 6. Kepala Pelabuhan menandatangani dan mengajukan surat Rekomendasi Persetujuan Prinsip ke Direktur Kepelabuhan Perikanan
SOP Ke 2 selama 270 menit Terdiri dari : 1. Kepala Pelabuhan Menerima dan disposisikan surat persetujuan penggunaan tanah dan/atau bangunan kepada Sub.koordinator TKPU: 5 Menit 2. Sub.koordinator TKPU memberi catatan penyelesaian dan menyampaikan kepada petugas pelayanan jasa dan fasilitas: 5 Menit 3. Petugas menerima dan menyusun serta menyampaikan dokumen perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan kepada Sub.koordinator TKPU : 120 Menit 4. Sub.koordinator TKPU menerima,memverifikasi,memberi paraf dan menyampaikan dokumen perjanjian kepada Kepala Pelabuhan: 60 Menit 5. Kepala Pelabuha menandatangani perjanjian sebagai pihak pertama: 5 Menit 6. Pengguna jasa menandatangani perjanjian sebagai pihak kedua dan membayar jasa penggunaan tanah dan/atau bangunan kepada petugas : 10 Menit 7. Petugas menerima dan menyetorkan uang pembayaran jasa tanah dan/atau bangunan kepada Bendahara penerima, mengarsipkan perjanjian serta melaporkan mengenai kontrak: 60 Menit 8. Bendahara penerima menerima uang jasa penggunaan tanah dan/atau bangunan: 5 Menit
a. Biaya Pengembangan Rp. 3.000 / M⊃2; per tahun b. Pemeliharaan Rp. 1.250 / M⊃2; per tahun. c. Bangunan (Sementara) Rp. 3.000 / M⊃2; per tahun d. Bangunan Semi Permanen Rp. 7.500 / M⊃2; per tahun. e. Bangunan Permanen Rp. 10.000 / M⊃2; per tahun
Kontrak Perjanjian Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan
Pengaduan, saran dan masukan dapat disalurkan melalui kotak surat,email:ppnsungailiat.dkp@gmail.com,website:pipp.djpt.kkp.go.id
telp. 0811 7878 776 dan kantor 0717 92342, 92432
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store