Pelayanan Pemanfaatan Tanah dan /atau bangunan di Pelabuhan Perikanan

  1. membuat surat permohonan
  2. melampirkan FC KTP
  3. melampirkan proposal rencana usaha
  4. mealmpirkan akta pendirian perusahaan
  5. melampirkan NIB
  6. melampirkan NPWP
  7. melampirkan layout rencana pengembangan/pembangunan bangunan

  1. Mengajukan permohonan untuk pemanfaatan Tanah dan/atau Bangunan beserta kelengkapannya kepada Pelabuhan Perikanan
  2. Menerima, mendisposisikan surat permohonan pemanfaatan Tanah dan/atau Bangunan, memberikan catatan penyelesaian dan disposisi ke Petugas Pelayanan
  3. Membuat dan menyampaikan draft surat rekomendasi kemudian menyampaikan ke Katimja TKPU
  4. Memferifikasi, analisis, paraf dan membuat kelengkapan persetujuan prinsip
  5. Melengkapi dokumen persetujuan prinsip dan surat rekomendasi Kepala Pelabuhan yang sudah diparaf atau divalidasi
  6. Memeriksa, menandatangani dan mengajukan surat rekomendasi persetujuan prinsip ke Sekretariat Jenderal Perikanan Tangkap
  7. Menerima surat persetujuan prinsip/surat keterangan KPKNL terkait penggunaan tanah dan/atau bangunan dan mendisposisikan kepada Katimja TKPU
  8. Memberi catatan penyelesaian dan menyampaikan kepada petugas pelayanan
  9. Menerima, menyusun dan menyampaikan draft dokumen perjanjian pemanfaatan tanah dan/atau bangunan kepada Katimja TKPU dan membuat perhitungan pemanfaatan tanah/bangunan
  10. Menerima, dan memverifikasi draft dokumen perjanjian dan perhitungan pemanfaatan tanah dan/atau bangunan (jika iya diteruskan ke bendahara penerimaan untuk penerbitan billing, jika tidak dikembalikan kepada petugas pelayanan)
  11. Membuat surat tagihan (Biling) penggunaan tanah/bangunan kepada Petugas Pelayanan
  12. Menerima surat tagihan (Billing) dan meneruskan kepada pengguna jasa
  13. Pengguna jasa menerima surat tagihan dan selanjutnya membayar ke Bank/EDC untuk selanjutnya menyerahkan kembali bukti setor ke petugas pelayanan
  14. Menerima bukti pembayaran dan menjadwalkan penandatanganan Kontrak Perjanjian untuk ditandatangani Kepala Pelabuhan dan Pengguna Jasa
  15. Menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah dan/atau bangunan sebagai pihak pertama dan pihak kedua
  16. Pemohon menerima kotrak perjanjian pemanfaatan tanah dan/atau bangunan

450 Menit

Tarif pemanfaatan ditentukan hasil survey tim KPKNL sesuai PP 28 tahun 2020 tentang pemanfaatan BMN

Kontrak Perjanjian Pemanfaatan Tanah dan/atau Bangunan

<meta charset="utf-8" /> Penanganan Pengaduan via  telp/WA (0811 7878 776)  atau melalui aplikasi SP4N LAPOR! atau melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (lisan atau tertulis),  diterima oleh petugas pelayanan publik,  yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan.

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemanfaatan Tanah dan /atau bangunan di Pelabuhan Perikanan"