Pelayanan Jasa Kepelabuhan (Pelayanan Pas Masuk)

  1. Membawa kendaraan masuk ke wilayah Pelabuhan (Bagi pas masuk harian dan berlangganan)
  2. Membayar pas masuk sesuai dengan ketentuan (Bagi pas masuk harian dan berlangganan)
  3. Mengajukan Permohonan Berlangganan (Khusus Bagi Pas Masuk Berlangganan)

  1. PAS MASUK HARIAN 1. Petugas memberikan karcis 2. Pengguna jasa membayar sesuai dengan tarif 3. Pengguna jasa memasuki kawasan pelabuhan perikanan 4. Petugas Pelayanan Jasa Merekap dan menyetor kepada bendahara penerimaan
  2. PAS MASUK BERLANGGANAN 1. Pengguna jasa mengajukan permohonan pas masuk berlangganan 2. petugas pelayanan mendaftarkan kendaraan pengguna jasa untuk pas masuk berlangganan 3. Pengguna jasa membayar sesuai tarif 4. petugas memberikan tanda (stiker) untuk dipasang di kendaraan 5. Petugas Pelayanan Jasa Merekap dan menyetor kepada bendahara penerimaan

Terdiri dari : 1. Petugas pelayanan mengecek jumlah karcis Pas Masuk : 15 Menit 2. Petugas memberikan Karcis Pas Masuk kepada pengguna jasa : 1 Menit 3. Petugas menerima dan merekap hasil pembayaran : 35 Menit 4. Petugas menyetorkan pembayaran ke Bendahara penerima: 10 Menit

PAS MASUK HARIAN (Per Sekali Masuk) : kendaraan *Golongan I (R2/R3) : Rp 2.000,- / kendaraan *Golongan II (R4) : Rp 6.000,- / kendaraan *Golongan III (R6) : Rp 10.000,- /<meta charset="utf-8" /> kendaraan *<meta charset="utf-8" />Golongan IV (R10) : Rp 15.000,- /<meta charset="utf-8" /> kendaraan <meta charset="utf-8" />*Golongan V (>R10) : Rp 20.000,- / kendaraan *Golongan VI (Bus) : Rp 25.000,- / kendaraan <meta charset="utf-8" />*Golongan VI (Bus Karyawan Swasta Pelabuhan) : Rp 5.000,- 

PAS MASUK BERLANGGANAN (Per Unit Per Bulan) : <meta charset="utf-8" />kendaraan *Golongan I (R2/R3) : Rp 30.000,- / kendaraan *Golongan II (R4) : Rp 90.000,- / kendaraan *Golongan III (R6) : Rp 150.000,- / kendaraan *Golongan IV (R10) : Rp 225.000,- / kendaraan *Golongan V (>R10) : Rp 300.000,- / kendaraan *Golongan VI (Bus Karyawan Swasta Pelabuhan) : Rp 55.000,-

Catatan : Tarif tersebut di atas berdasarkan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pelayanan Pas Masuk dengan bukti pembayaran (karcis)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disalurkan melalui kotak surat,email:ppnsungailiat.dkp@gmail.com,website:pipp.djpt.kkp.go.id 

telp. 0811 7878 776 dan kantor  0717 92342, 92432 

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Kepelabuhan (Pelayanan Pas Masuk)"