Terdiri dari : 1. Petugas pelayanan mengecek jumlah karcis Pas Masuk : 15 Menit 2. Petugas memberikan Karcis Pas Masuk kepada pengguna jasa : 1 Menit 3. Petugas menerima dan merekap hasil pembayaran : 35 Menit 4. Petugas menyetorkan pembayaran ke Bendahara penerima: 10 Menit
PAS MASUK HARIAN (Per Sekali Masuk) : kendaraan *Golongan I (R2/R3) : Rp 2.000,- / kendaraan *Golongan II (R4) : Rp 6.000,- / kendaraan *Golongan III (R6) : Rp 10.000,- /<meta charset="utf-8" /> kendaraan *<meta charset="utf-8" />Golongan IV (R10) : Rp 15.000,- /<meta charset="utf-8" /> kendaraan <meta charset="utf-8" />*Golongan V (>R10) : Rp 20.000,- / kendaraan *Golongan VI (Bus) : Rp 25.000,- / kendaraan <meta charset="utf-8" />*Golongan VI (Bus Karyawan Swasta Pelabuhan) : Rp 5.000,-
PAS MASUK BERLANGGANAN (Per Unit Per Bulan) : <meta charset="utf-8" />kendaraan *Golongan I (R2/R3) : Rp 30.000,- / kendaraan *Golongan II (R4) : Rp 90.000,- / kendaraan *Golongan III (R6) : Rp 150.000,- / kendaraan *Golongan IV (R10) : Rp 225.000,- / kendaraan *Golongan V (>R10) : Rp 300.000,- / kendaraan *Golongan VI (Bus Karyawan Swasta Pelabuhan) : Rp 55.000,-
Catatan : Tarif tersebut di atas berdasarkan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.Pelayanan Pas Masuk dengan bukti pembayaran (karcis)
Pengaduan, saran dan masukan dapat disalurkan melalui kotak surat,email:ppnsungailiat.dkp@gmail.com,website:pipp.djpt.kkp.go.id
telp. 0811 7878 776 dan kantor 0717 92342, 92432
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store