Pelayananan Penerbitan Surat Hasil Inspeksi Pengendalian Mutu

  1. STBL Kedatangan

  1. 1. Kepala PPN Sungailiat dan/atau Kepala seksi Operasional Pelabuhan menugaskan tim inspeksi pengendali mutu untuk melakukan inspeksi pengendalian mutu; 2. Petugas inspeksi pengendalian mutu ( inspector ) melakukan inspeksi terhadap kegiatan penangkapan ikan. Apabila dalam kegiatan penangkapan ditemukan hal-hal yang memerlukan perbaikan maka petugas inspeksi memerintahkan nakhoda kapal untuk melakukan perbaikan. 3. Setelah dilakukan perbaikan, petugas inspeksi melakukan peninjauan untuk kemudian membuat Laporan Hasil Inspeksi Pengendalian Mutu pada kegiatan penangkapan ikan 4. Apabila tim inspeksi tidak menemukan tindakan yang memerlukan perbaikan dalam kegiatan pembongkaran ikan, maka hasil yang dikeluarkan adalah Laporan Hasil Inspeksi Pengendalian Mutu pada kegiatan penangkapan ikan

Terdiri dari : 1. Nakhoda melaporkan rencana bongkar ikan : 10 Menit 2. Penugasan Tim Pengendali Mutu untuk menginspeksi kegiatan penangkapan ikan : 10 Menit 3. Proses inspeksi pengendalian mutu oleh petugas : 60 Menit 4. Penyerahan laporan : 10 menit

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Inspeksi Pengendalian Mutu pada kegiatan penangkapan ikan

Penanganan Pengaduan via telp. 0811 7878 776  atau diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjutin oleh Tim Pengelola Pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayananan Penerbitan Surat Hasil Inspeksi Pengendalian Mutu"