Terdiri dari : 1. Pengajuan dari Nakhoda : 5 Menit 2. Pemeriksaan Dokumen Administrasi : 5 Menit 3. Meneliti, Memvalidasi dan menyetujui Penerbitan S-CPIB serta menyampaikan kepada Eselon 1 Untuk Penomoran S-CPIB : 180 Menit 4. Proes penomoran S-CPIB yang di tanda tangani Kepala Pelabuhan Perikanan : 4.200 Menit 5. Penerimaan S-CPIB yang sudah diberi nomer : 5 Menit 6. Mengarsipkan S-CPIB : 5 Menit 7. Menyerahkan S-CPIB kepada Nakhoda : 5 Menit
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB)
Penanganan Pengaduan via telp. 0811 7878 776 atau diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjutin oleh Tim Pengelola Pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store