Pelayanan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) Lembar Awal

  1. Draft SHTI-LA
  2. Foto Copy Identitas Pemohon
  3. Foto Copy STBLKK
  4. Foto Copy SIPI
  5. Laporan Hasil Verifikasi Pendaratan Ikan dari Pengawas Perikanan
  6. Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI) apabila pendaratan ikan pada pelabuhan Non-OKL ( Otoritas Kompeten Lokal )
  7. Draft SHTI-LA
  8. Foto Copy Identitas Pemohon
  9. Foto Copy STBLKK
  10. Foto Copy SIPI
  11. Laporan Hasil Verifikasi Pendaratan Ikan dari Pengawas Perikanan
  12. Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI) apabila pendaratan ikan pada pelabuhan Non-OKL ( Otoritas Kompeten Lokal )

  1. Mengajukan Permohonan SHTI (Lembar Awal, Lembar Turunan/Lembar Turunan yang disederhanakan) beserta kelengkapan dokumen dan menyampaikan kepada petugas SHTI;
  2. Petugas SHTI memeriksa dan memverifikasi dokumen persyaratan penerbitan SHTI yang dimohonkan;
  3. Petugas SHTI membuat dokumen SHTI sesuai permintaan pemohon, memvalidasi nomo SHTI, oleh otoritas kompeten/pejabat berwenang;
  4. Petugas menerbitkan dokumen SHTI yang disahkan otoritas kompeten/pejabat berwenang.
  5. Mengajukan Permohonan SHTI (Lembar Awal, Lembar Turunan/Lembar Turunan yang disederhanakan) beserta kelengkapan dokumen dan menyampaikan kepada petugas SHTI;
  6. Petugas SHTI memeriksa dan memverifikasi dokumen persyaratan penerbitan SHTI yang dimohonkan;
  7. Petugas SHTI membuat dokumen SHTI sesuai permintaan pemohon, memvalidasi nomo SHTI, oleh otoritas kompeten/pejabat berwenang;
  8. Petugas menerbitkan dokumen SHTI yang disahkan otoritas kompeten/pejabat berwenang.

Terdiri dari : 


  1. Menerima Pengajuan dari Nakhoda dan menerima hasil verifikasi pendaratan ikan : 5 Menit 
  2. Pemeriksaan Dokumen Administrasi dan membuat Draft: 30 Menit 
  3. Memverifikasi Draft SHTI-LA: 5 Menit 
  4. Penyerahan Dokumen SHTI-LA : 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen SHTI-LA

Penanganan Pengaduan via telp. 0811 7878 776 atau diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjutin oleh Tim Pengelola Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Integrasi DJPT-KKP (http://integrasi.djpt.kkp.go.id:8880/shti/)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) Lembar Awal"