Pelayanan Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembaran Awal (SHTI-LA)

  1. Draft SHTI-LA
  2. Foto Copy Identitas Pemohon
  3. Foto Copy STBLKK
  4. Foto Copy SIPI
  5. Laporan Hasil Verifikasi Pendaratan Ikan dari Pengawas Perikanan
  6. Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI) apabila pendaratan ikan pada pelabuhan Non-OKL ( Otoritas Kompeten Lokal )
  7. Draft SHTI-LA
  8. Foto Copy Identitas Pemohon
  9. Foto Copy STBLKK
  10. Foto Copy SIPI
  11. Laporan Hasil Verifikasi Pendaratan Ikan dari Pengawas Perikanan
  12. Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI) apabila pendaratan ikan pada pelabuhan Non-OKL ( Otoritas Kompeten Lokal )

  1. Mengajukan permohonan SHTI LA
  2. Melakukan penginputan SHTI LA pada aplikasi SHTI dan/atau Offline dengan MS Excel (apabila kondisi force majure).
  3. Melakukan verifikasi draft SHTI LA, kepatuhan kapal serta dokumen pendukung kapal lainnya, jika sesuai maka hasilnya (+) dan jika tidak maka hasilnya (-) selanjutnya disampaikan kepada Petugas Kesyahbandaran untuk dicetak. (Apabila tidak terdapat Syahbandar maka verifikasi dilakukan oleh penanggungjawab pelabuhan).
  4. Mencetak SHTI LA (+/-) dan memberi nomor.
  5. Menandatangani dan menyampaikan SHTI LA kepada Petugas Kesyahbandaran (Penandatanganan dilakukan oleh OKL dan/atau Pejabat Alternate).
  6. Menyampaikan SHTI LA kepada Pemilik Kapal/Nakhoda.
  7. Menerima dokumen SHTI LA.

Terdiri dari : 


  1. Pengajuan dari Nakhoda : 5 Menit 
  2. Melakukan penginputan pada aplikasi SHTI : 10 Menit
  3. Melakukan verifikasi Draft SHTI LA : 15 Menit
  4. Mencetak SHTI LA dan memberikan nomor :3 Menit
  5. Menandatangani SHTI LA : 5 Menit
  6. Menyampaikan SHTI LA kepada pemilik kapal : 2 Menit
  7. Menerima SHTI LA : 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen SHTI-LA

<meta charset="utf-8" />

Penanganan Pengaduan via telp/WA (0811 7878 776) atau melalui aplikasi SP4N LAPOR! atau melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (lisan atau tertulis), diterima oleh petugas pelayanan publik, yang akan ditindaklanjutin oleh Tim Pengelola Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Integrasi DJPT-KKP (http://integrasi.djpt.kkp.go.id:8880/shti/)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembaran Awal (SHTI-LA)"