Pelayanan Surat Tanda Bukti Lapor (STBLK) Kedatangan Kapal Perikanan

  1. Dokumen Pas Kecil/Pas Besar Kapal
  2. Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan
  3. Surat Ukur
  4. Sertifikat Keselamatan
  5. Buku Kesehatan
  6. Sertifikat untuk kapal diatas 30 GT
  7. Surat Keterangan Aktivasi Transmiter untuk kapal diatas 30 GT
  8. SIUP
  9. SIPI/SIKPI
  10. Surat Pemberitahuan kedatangan Kapal ( besi/baja) dari Pemilik kapal /Agen kapal.
  11. Dokumen Kapal (Pas Kecil/Pas Besar Kapal, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Buku Kesehatan, Sertifikat untuk kapal diatas 30 GT, Surat Keterangan Aktivasi Transmiter untuk kapal diatas 30 GT, SIUP, SIPI/SIKPI)
  12. Surat Pemberitahuan kedatangan Kapal ( besi/baja) dari Pemilik kapal /Agen kapal.

  1. Penerimaan layanan melapor kedatangan kapal dan menyerahkan dokumen kapal perikanan kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas pelayanan memeriksa dan mencatat hasil tangkapan kedalam form STBL Kedatangan Kapal;
  3. Petugas pelayanan menerbitkan STBL Kedatangan Kapal;
  4. Penerima layanan menerima Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan;
  5. Penerimaan layanan melapor kedatangan kapal dan menyerahkan dokumen kapal perikanan kepada petugas pelayanan;
  6. Petugas pelayanan memeriksa dan mencatat hasil tangkapan kedalam form STBL Kedatangan Kapal;
  7. Petugas pelayanan menerbitkan STBL Kedatangan Kapal;
  8. Penerima layanan menerima Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan;

Terdiri dari : 

  1. Pengajuan dari Nakhoda : 5 Menit 
  2. Petugas Menerima dan meneruskan informasi dari nakhoda dan menyiapkan tempat tambat labuh, serta menyerahkan dokumen ke petugas pelayanan : 10 Menit
  3. Pemeriksaan Dokumen Administrasi : 10 Menit 
  4. Penerbitan STBLKK Via Aplikasi/Manual dan Pengarsipan : 10 menit 
  5. Penyerahan Dokumen STBLKK : 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Tanda Bukti Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK)

Penanganan Pengaduan via telp. 0811 7878 776 diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjutin oleh Tim Pengelola Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Teman SPB (https://integrasi.djpt.kkp.go.id/temanspb2017/)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Tanda Bukti Lapor (STBLK) Kedatangan Kapal Perikanan"