Pelayanan Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor (STBLK) Kedatangan Kapal Perikanan

  1. Dokumen Pas Kecil/Pas Besar Kapal
  2. Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan
  3. Surat Ukur
  4. Sertifikat Keselamatan
  5. Buku Kesehatan
  6. Sertifikat untuk kapal diatas 30 GT
  7. Surat Keterangan Aktivasi Transmiter untuk kapal diatas 30 GT
  8. SIUP
  9. SIPI/SIKPI
  10. Surat Pemberitahuan kedatangan Kapal ( besi/baja) dari Pemilik kapal /Agen kapal.
  11. Dokumen Kapal (Pas Kecil/Pas Besar Kapal, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Buku Kesehatan, Sertifikat untuk kapal diatas 30 GT, Surat Keterangan Aktivasi Transmiter untuk kapal diatas 30 GT, SIUP, SIPI/SIKPI)
  12. Surat Pemberitahuan kedatangan Kapal ( besi/baja) dari Pemilik kapal /Agen kapal.

  1. Penerimaan layanan melapor kedatangan kapal dan menyerahkan dokumen kapal perikanan kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas pelayanan memeriksa dan mencatat hasil tangkapan kedalam form STBL Kedatangan Kapal;
  3. Petugas pelayanan menerbitkan STBL Kedatangan Kapal;
  4. Penerima layanan menerima Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan;
  5. Penerimaan layanan melapor kedatangan kapal dan menyerahkan dokumen kapal perikanan kepada petugas pelayanan;
  6. Petugas pelayanan memeriksa dan mencatat hasil tangkapan kedalam form STBL Kedatangan Kapal;
  7. Petugas pelayanan menerbitkan STBL Kedatangan Kapal;
  8. Penerima layanan menerima Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan;

Terdiri dari : 

  1. Nakhoda memberikan Informasi kedatangan : 5 Menit 
  2. Syahbandar Menerima dan meneruskan informasi dari nakhoda kemudian petugas menyiapkan tempat tambat labuh : 5 Menit 
  3. Nakhoda menyerahkan dokumen ke petugas pelayanan : 10 Menit
  4. Pemeriksaan Dokumen Administrasi : 10 Menit 
  5. Penerbitan STBLKK Via Aplikasi/Manual dan : 5 Menit 
  6. Petugas mengarsipkan Dokumen STBLKK : 5 menit 
  7. Penyerahan Dokumen STBLKK : 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Tanda Bukti Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK)

<meta charset="utf-8" />

Penanganan Pengaduan via telp/WA (0811 7878 776) atau melalui aplikasi SP4N LAPOR! atau melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (lisan atau tertulis), diterima oleh petugas pelayanan publik, yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Teman SPB (https://integrasi.djpt.kkp.go.id/temanspb2017/)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor (STBLK) Kedatangan Kapal Perikanan"