Pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

  1. Surat Pernyataan Nakhoda
  2. Bukti Pembayaran Tambat Labuh
  3. Bukti pembayaran jasa kebersihan kapal
  4. Persetujuan Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina ikan ( untuk kapal asing)
  5. Persetujuan Karantina Kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan
  6. Surat Laik Operasi Kapal Perikanan
  7. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal
  8. Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal
  9. Perjanjian Kerja Laut
  10. Daftar Awak Kapal Perikanan ( Crew List )
  11. Serifikat Hasil Tangkapan Ikan ( lembar awal )
  12. Surat Pernyataan Nakhoda
  13. Bukti Pembayaran Tambat Labuh
  14. Bukti pembayaran jasa kebersihan kapal
  15. Persetujuan Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina ikan ( untuk kapal asing)
  16. Persetujuan Karantina Kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan
  17. Surat Laik Operasi Kapal Perikanan
  18. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal
  19. Perjanjian Kerja Laut
  20. Daftar Awak Kapal Perikanan ( Crew List )
  21. Serifikat Hasil Tangkapan Ikan ( lembar awal )

  1. Penerima layanan mengajukan permohonan dan mengisi lembar form permohonan Surat Persetujuan Berlayar, Surat Pernyataan Nakhoda tentang Pemberangkatan Kapal Perikanan dan Surat Pemberitahuan Keberangkatan Kapal Perikanan kepada petugas Syahbandar di Pelabuhan Perikanan;
  2. Petugas Pelayanan Kesyahbandaran memeriksa dokumen kapal, Surat pendukung Keberangkatan Kapal, Kelaikan Fisik kapal dan Kelaikan alat penangkapan ikan;
  3. Syahbandar meneliti dan menandatangani Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
  4. Nakhoda/Pemilik Kapal/Pengurus kapal menerima Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
  5. Penerima layanan mengajukan permohonan dan mengisi lembar form permohonan Surat Persetujuan Berlayar, Surat Pernyataan Nakhoda tentang Pemberangkatan Kapal Perikanan dan Surat Pemberitahuan Keberangkatan Kapal Perikanan kepada petugas Syahbandar di Pelabuhan Perikanan;
  6. Petugas Pelayanan Kesyahbandaran memeriksa dokumen kapal, Surat pendukung Keberangkatan Kapal, Kelaikan Fisik kapal dan Kelaikan alat penangkapan ikan;
  7. Syahbandar meneliti dan menandatangani Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
  8. Nakhoda/Pemilik Kapal/Pengurus kapal menerima Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Terdiri dari : 

  1. Pengajuan dari Nakhoda : 5 Menit 
  2. Pemeriksaan Administrasi : 10 Menit 
  3. Pemeriksaan Nautis,Teknis,API dan ABPI : 60 Menit 
  4. Penerbitan SPB Via Aplikasi/Manual dan Pengarsipan : 10 Menit 
  5. Penyerahan SPB : 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Perseujuan Berlayar (SPB)

Penanganan Pengaduan via telp. 0811 7878 776 atau diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjutin oleh Tim Pengelola Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Teman SPB (https://integrasi.djpt.kkp.go.id/temanspb2017/)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)"