Terdiri dari :
Tidak dipungut biaya
Dokumen Surat Perseujuan Berlayar (SPB)
Penanganan Pengaduan via telp. 0811 7878 776 atau diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjutin oleh Tim Pengelola Pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store