Pelayanan Penerbitan Persetujuan Berlayar (PB)

  1. Surat Pernyataan Nakhoda
  2. Bukti Pembayaran Tambat Labuh
  3. Bukti pembayaran jasa kebersihan kapal
  4. Persetujuan Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina ikan ( untuk kapal asing)
  5. Persetujuan Karantina Kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan
  6. Surat Laik Operasi Kapal Perikanan
  7. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal
  8. Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal
  9. Perjanjian Kerja Laut
  10. Daftar Awak Kapal Perikanan ( Crew List )
  11. Serifikat Hasil Tangkapan Ikan ( lembar awal )
  12. Surat Pernyataan Nakhoda
  13. Bukti Pembayaran Tambat Labuh
  14. Bukti pembayaran jasa kebersihan kapal
  15. Persetujuan Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina ikan ( untuk kapal asing)
  16. Persetujuan Karantina Kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan
  17. Surat Laik Operasi Kapal Perikanan
  18. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal
  19. Perjanjian Kerja Laut
  20. Daftar Awak Kapal Perikanan ( Crew List )
  21. Serifikat Hasil Tangkapan Ikan ( lembar awal )

  1. Nakhoda mengajukan permohonan penerbitan Persetujuan Berlayar (PB) kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan;
  2. Syahbandar menerima permohonan dan meneruskan kepada Petugas Kesyahbandaran untuk diperiksa;
  3. Petugas Kesyahbandaran memeriksa kelengkapan administrasi dokumen kapal perikanan. Apabila tidak lengkap maka dikembalikan ke Nakhoda/Pemilik/Pengurus Kapal untuk dilengkapi.
  4. Petugas Kesyahbandaran memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan. Jika sesuai, maka diteruskan ke Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
  5. Syahbandar memeriksa ulang dan meneliti kelengkapan Persetujuan Berlayar (PB). Jika setuju, maka menandatangani PB dan diteruskan ke petugas kesyahbandaran. Jika tidak setuju, maka dikembalikan ke Petugas Kesyahbandaran untuk diperbaiki.
  6. Petugas Kesyahbandaran mengarsipkan berkas dokumen dan menyampaikan Dokumen Persetujuan Berlayar kepada Nakhoda/Pemilik/PengurusKapal.
  7. Nakhoda menerima Dokumen Persetujuan Berlayar.

Terdiri dari : 

  1. Pengajuan dari Nakhoda : 5 Menit
  2. Syahbandar menerima berkas permohonan dan meneruskan ke petugas : 10 Menit 
  3. Petugas melakukan pemeriksaan Administrasi : 10 Menit 
  4. Petugas melakukan pemeriksaan Nautis,Teknis,API dan ABPI : 30 Menit 
  5. Penerbitan SPB Via Aplikasi/Manual : 10 Menit 
  6. Petugas mengarsipkan Dokumen PB yang telah terbit : 10 Menit 
  7. Penyerahan PB : 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Perseujuan Berlayar (PB)

Penanganan Pengaduan via telp/WA (0811 7878 776) atau melalui aplikasi SP4N LAPOR! atau melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (lisan atau tertulis), diterima oleh petugas pelayanan publik, yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Teman SPB (https://integrasi.djpt.kkp.go.id/temanspb2017/)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Persetujuan Berlayar (PB)"