Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu identitas/KTP
  3. Kartu BPJS / Kartu Sehat / Kartu Sehat
  4. KTM Surat rujukan / Referal IGD Permintaan rawat intensif

  1. Keluarga melakukan pendaftaran Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk Kecuali pasien meninggal, pasien pulang
  2. Keluarga melakukan pendaftaran Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk Kecuali pasien meninggal, pasien pulang

Waktu sampai di ruang rawat intensif kurang dari 1 jam

Umum : sesuai Dengan peraturan bupati tahun 2015 tentang tarif layanan 

JKN : Sesuai INACBG (Permenkes Nomor 64
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52
Tahun 2016 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan)

Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

Petugas informasi dan pengaduan 

Humas : Mahyuddin, S. Kep

Hp : 081367212291

Website : https://rsud.mukomukokab.go.id/

email : rsud.mukomuko@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Intensif"