Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Kartu identitas/KTP Kartu BPJS / Kartu Sehat
  2. Kartu identitas/KTP Kartu BPJS / Kartu Seh
  3. SKTM Surat rujukan / Referal IGD
  4. Surat pengantar/permintaan rawat inap

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap di Central Opname Kepastian tempat ruangan rawat inap Petugas IGD dan Ambulance mengantar pasien ke ruang rawat inap Petugas rawat inap timbang terima pasien dan memberikan orientasi ruangan Asuhan medis dan keperawatan dan penunjang selama perawatan, ketika administrasi oleh admin rawat inap Perencanaan pulang pasien Penyelesaian administrasi di kasir Pasien pulang/rujuk
  2. Melakukan pendaftaran rawat inap di Central Opname Kepastian tempat ruangan rawat inap Petugas IGD dan Ambulance mengantar pasien ke ruang rawat inap Petugas rawat inap timbang terima pasien dan memberikan orientasi ruangan Asuhan medis dan keperawatan dan penunjang selama perawatan, ketika administrasi oleh admin rawat inap Perencanaan pulang pasien Penyelesaian administrasi di kasir Pasien pulang/rujuk

Waktu sampai di ruang rawat inap 1 jam

Umum : sesuai Dengan peraturan bupati tahun 2015 tentang tarif layanan 

JKN : Sesuai INACBG (Permenkes Nomor 64
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52
Tahun 2016 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan)

Pelayanan Instalasi Rawat Inap

Petugas informasi dan pengaduan 

Humas : Mahyuddin, S. Kep

Hp : 081367212291

Website : https://rsud.mukomukokab.go.id/

email : rsud.mukomuko@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"