Pengurusan Kartu Keluarga Yang Hilang

  1. Surat pengantar dari RT dan RW,Surat Kehilangan dari Polsek , Surat Nikah (jika status kawin), Akta Cerai (Jika Cerai), Surat Pengantar Umum dari desa, F.1.01 Formulir Biodata Penduduk WNI, F.1.15 Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) WNI

  1. 1. Pengurus Kartu Keluarga datang ke RT dan RW meminta surat pengantar Pengurusan Kartu Keluarga, 2. Pengurus Kartu Keluarga datang ke Kantor Desa dengan membawa surat pengantar dari RT dan RW, 3. Desa memberikan Pengantar Umum dan Persyaratan yang dibutuhkan kepada Pengurus Kartu Keluarga untuk diajukan ke Kecamatan, 4. Pengurus Kartu Keluarga datang ke Polsek meminta surat kehilangan, 5. Pengurus Kartu Keluarga datang ke Kecamatan dengan membawa surat kehilangan dari Polsek lalu Kecamatan memproses layanan tersebut, 6. Pengurusg Kartu Keluarga menunggu Kartu Keluarga jadi kurang lebih 1 minggu.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Desa/secara tertulis melalui kotak saran

2.     Melaui email : pemdespesawahan719@gmail.com

Melalui Facebook Pesawahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kartu Keluarga Yang Hilang"