Pengurusan Perubahan Kartu Keluarga (Kedatangan/Kelahiran, Kepindahan / Kematian)

  1. Surat pengantar dari RT dan RW,Kartu Keluarga Asli, Surat Nikah (jika status kawin), Surat Pengantar Umum dari desa, F.1.01 Formulir Biodata Penduduk WNI, F.1.16 Formulir Permohonan Perubahan Kartu Keluarga (KK) WNI , Jika Penambahan Anggota karena Kelahiran dilampiri Surat Kelahiran dari Desa dan dari Rumah Sakit/ Puskesmas tempat bersalin, Jika Kematian dilampiri dengan Akta Kematian, Jika pindah dilampiri dengan surat pindah.

  1. 1. Pengurus Perubahan Kartu Keluarga datang ke RT dan RW meminta surat pengantar Pengurus Perubahan Kartu Keluarga, 2. Pengurus Perubahan Kartu Keluarga datang ke Kantor Desa dengan membawa surat pengantar dari RT dan RW, 3. Desa memberikan Pengantar Umum dan Persyaratan yang dibutuhkan kepada Pengurus Perubahan Kartu Keluarga untuk diajukan ke Kecamatan, 4. Pengurus Perubahan Kartu Keluarga datang ke Kecamatan lalu Kecamatan memproses layanan tersebut , 5. Pengurus Perubahan Kartu Keluarga menunggu Kartu Keluarga jadi kurang lebih 1 minggu.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Desa/secara tertulis melalui kotak saran

2.     Melaui email : pemdespesawahan719@gmail.com

Melalui Facebook Pesawahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Perubahan Kartu Keluarga (Kedatangan/Kelahiran, Kepindahan / Kematian)"