Surat Pengantar Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy KTP, KK pemohon
  3. Formulir N1-N4 dari Desa/Kelurahan
  4. Rujukan dari KUA jika berasal dari luar wilayah kecamatan

  1. 1. Pemohon datang ke kantor kecamatan dan menyerahlan berkas pada bagian pelayanan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan berkas jika tidak lingkap akan dikembalikan untuk dilengkapi, jika lengkap maka akan diproses 2. Berkas yang telah lengkap selanjutnya dilakukan verifikasi oleh bagian terkait 3. Pengesahan dilakukan oleh pejabat berwenang 4. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap stempel 5. Penyerahan berkas pada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Dispensasi Nikah

Kantor Kecamatan Mejobo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Dispensasi Nikah"