Legalisasi Pengeringan Tanah

  1. - Surat pengantar dari Desa/Kelurahan - Fc. KK dan KTP pemohon - Fc. Sertifikat. - Surat rekomendasi PUPR dan Pertanahan - Surat Permohonan pengeringan tanah yang sudah ditandatangani pemohon dan Kepala Desa.

  1. Pemohon datang di petugas pelayanan Kecamatan Bae menyampaikan maksud dan tujuan jenis pelayanan.

Jangka waktu penyelesaian adalah 2 jam, dengan persyaratan berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Izin Pengeringan Tanah

1. Informasi; Masyarakat bisa meminta informasi langsung kepada petugas informasi atau melalui telepon (0291) 430010. 2. Kotak saran ; 3. Penanganan Pengaduan; - Masyarakat bisa langsung telepon pengaduan masyarakat kepada petugas pelayanan melalui telepon (0291) 430010. - Pengaduan masyarakat diselesaikan maksimal dalam waktu 3 (tiga) hari kerja;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Pengeringan Tanah"