Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

  1. a. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan b. Mengisi formulir permohonan. c. Fotocopy KK dan KTP d. Foto Copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat e. Bukti pelunasan PBB tahun terakhir f. Gambar teknis rumah g. Surat penggunaan tanah bagi pemohon bukan pemilik tanah.

  1. Pemohon datang di petugas pelayanan Kecamatan Bae menyampaikan maksud dan tujuan jenis pelayanan.

Jangka waktu penyelesaian adalah 4 hari, dengan persyaratan berkas lengkap dan benar

a. Tarif Biaya IMB Rp. 3.082,50,-/M2 - Resiko kebakaran tinggi - Tingkat kepadatan padat. b. Tarif Biaya IMB Rp. 2.745,-/M2 - Resiko kebakaran sedang - Tingkat kepadatan sedang c. Tarif Biaya IMB Rp. 2.407,-/M2 - Resiko kebakaran rendah - Tingkt kepadatan renggang

Surat Keputusan Camat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

1. Informasi; Masyarakat bisa meminta informasi langsung kepada petugas informasi atau melalui telepon (0291) 430010 2. Kotak saran ; 3. Penanganan Pengaduan; - Masyarakat bisa langsung telepon pengaduan masyarakat kepada petugas pelayanan melalui telepon (0291) 430010 - Pengaduan masyarakat diselesaikan maksimal dalam waktu 3 (tiga) hari kerja;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)."