- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
- Foto copy KK dan KTP
Pemohon datang di petugas pelayanan Kecamatan Bae menyampaikan maksud dan tujuan jenis pelayanan.
Jangka waktu penyelesaian adalah 15 menit, dengan persyaratan berkas lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Ijin Pindah Nikah.
1. Informasi;
Masyarakat bisa meminta informasi langsung kepada petugas informasi atau melalui telepon (0291) 430010.
2. Kotak saran ;
3. Penanganan Pengaduan;
a. Masyarakat bisa langsung telepon pengaduan masyarakat kepada petugas pelayanan melalui telepon (0291) 430010.
b. Pengaduan masyarakat diselesaikan maksimal dalam waktu 3 (tiga) hari kerja;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.