Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk antar Kecamatan dalam Kabupaten dan antar Kabupaten.

  1. a. Formulir F1. 32 bagi penduduk yang datang yang telahh ditandatangani kepala Desa. b. Formulir surat keterangan pindah/datang F1.08 yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon dan Kepala Desa / Kepala Kelurahan rangkap 4 (empat).

  1. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar Pindah/pindah datang dari daerah asal kepada petugas pendaftaran disertai berkas persyaratan.

Jangka waktu penyelesaian Surat Keterangan Pindah Penduduk adalah 15 menit, dengan persyaratan berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan pindah/datang antar Kecamatan dalam satu Kabupaten dan Surat keterangan pindah/datang antar Kabupaten

- Informasi; a. Masyarakat bisa meminta informasi langsung kepada petugas informasi atau melalui telepon (0291) 430010 Kotak saran ; - Penanganan Pengaduan; a. Masyarakat bisa langsung telepon pengaduan masyarakat kepada petugas pelayanan melalui telepon (0291) 430010. b. Pengaduan masyarakat diselesaikan maksimal dalam waktu 3 (tiga) hari kerja;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk antar Kecamatan dalam Kabupaten dan antar Kabupaten."