Pengesahan Surat Pernyataan Waris

  1. 1. Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah 2. Foto Copy KTP, KK pemohon yang masih berlaku 3. Foto Copy Surat Kematian 4. Surat keterangan silsilah kelarga yang telah disahan oleh pemerintah desa setempat 5. Surat pernyataan waris yang telah ditanda tangani para saksi, RT/RW, Desa yang akan dimintakan pengesahan kecamatan

  1. 1. Pemohon membawa berkas permohonan ke kantor kecamatan menyerahlan berkas pada bagian pelayanan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan berkas jika tidak lingkap akan dikembalikan untuk dilengkapi, jika lengkap maka akan diproses 2. Berkas yang telah lengkap selanjutnya dilakukan verifikasi oleh bagian terkait 3. Pengesahan dilakukan oleh pejabat berwenang 4. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap stempel 5. Penyerahan berkas pada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Pernyataan Waris

Kantor Kecamatan Mejobo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Pernyataan Waris"