Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal Terbatas Orang Asing (SKTT)

  1. Formulir Permohonan penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  2. Dokumen perjalanan/Passport
  3. Izin Tinggal Terbatas
  4. Surat jaminan dan sponsor
  5. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2(dua) lembar dengan latar warna biru bagi tahun kelahiran genap dan latar merah bagi tahun kelahiran ganjil

  1. Petugas front office menerima dan memverifikasi berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT): a. Jika berkas permohonan lengkap dan memenuhi syarat, berkas diserahkan ke Kasi/Kabid untuk di validasi; b. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  2. Selesai divalidasi, berkas diserahkan ke operator
  3. Operator Disdukcapil memproses permohonan penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan mencatat dalam buku register
  4. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang sudah dicetak diserahkan ke petugas Front Office untuk diserahkan ke pemohon
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

Proses verifikasi, validasi dan penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) diselesaikan dalam 1 hari kerja, jika berkas persyaratan permohonan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal Terbatas (SKTT)

http://disdukcapil.pangandarankab.go.id/aplikasi/pengaduan

Layanan Informasi & Pengaduan (Chat WA) : +62 822-9900-3218

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal Terbatas Orang Asing (SKTT) "