Agenda KK / KTP

  1. Surat Pengantar dari desa
  2. Blangko KK bila cari KK
  3. Blanko KTP bila cari KTP dan di lampiri FC akta kelahiran
  4. FC Surat Nikah
  5. Surat pernyataan bila pembetulan data

  1. Pemohon antri di ruang yang telah disediakan
  2. Setelah antriannya di panggil pemohon menyerahkan berkas permohonan yang telah dilengkapi sesuai dengan jenis permohonannya lalu diagenda KK ataupun KTP
  3. Pemberian nomor agenda telah selesai lalu diserahkan yang bersangkutan selanjutnya di bawa ke kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil di Kecamatan Gatak atau di Kabupaten Sukoharjo

Pemohon menunggu antrean

Setelah mulai berkas dimasukkan untuk di agenda

Tidak dipungut biaya

Agenda KK / KTP

Kantor Kecamatan Baki Jalan WR Supratman  No 158 Telepon 0271 625535  atau pada bagian pelyanan umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Agenda KK / KTP"