Penerbitan Perubahan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  1. Formulir Perubahan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil asli (Kelahiran / Pengakuan Anak / Kematian / Perkawinan / Perceraian)
  3. Fotocopy Salinan Penetapan Pengadilan yang dilegalisir
  4. Surat Keputusan Menkumham / Salinan Penetapan Pengadilan tentang Ganti Nama
  5. KTP-eL dan KK Pemohon
  6. Buku Nikah / Akta Perkawinan

  1. Petugas front office menerima dan memverifikasi berkas permohonan penerbitan Kutipan Perubahan Akta-Akta Pencatatan Sipil: a. Jika berkas permohonan lengkap dan memenuhi syarat, berkas diserahkan ke Kasi/Kabid untuk di validasi; b. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  2. Selesai divalidasi, berkas diserahkan ke operator
  3. Operator Disdukcapil memproses permohonan penerbitan Kutipan Perubahan Akta-Akta Pencatatan Sipil dan mencatat dalam buku register
  4. Kutipan Perubahan Akta-Akta Pencatatan Sipil yang sudah dicetak diserahkan ke petugas Front Office untuk diserahkan ke pemohon
  5. Pemohon menerima Kutipan Perubahan Akta-Akta Pencatatan Sipil

Proses verifikasi, validasi dan penerbitan Kutipan Perubahan Akta-Akta Pencatatan Sipil diselesaikan dalam 1 hari kerja, jika berkas persyaratan permohonan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil

http://disdukcapil.pangandarankab.go.id/aplikasi/pengaduan

Layanan Informasi & Pengaduan (Chat WA) : +62 822-9900-3218

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Perubahan Kutipan Akta Pencatatan Sipil"