Proses verifikasi, validasi dan penerbitan Kutipan Perubahan Akta-Akta Pencatatan Sipil diselesaikan dalam 1 hari kerja, jika berkas persyaratan permohonan sudah lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil
http://disdukcapil.pangandarankab.go.id/aplikasi/pengaduan
Layanan Informasi & Pengaduan (Chat WA) : +62 822-9900-3218
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store