Pelayanan Penerbitan Bukti Pencatatan Perikanan Pembuatan SIUP

  1. Surat permohonan ke Kepala DInas atau lembaga yang ditunjuk
  2. Rencana usaha meliputi rencana investasi, rencana kapal, rencana UPI, dan rencana operasional
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukkan aslinya
  4. Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan/pemilik kapal dengan menunjukkan aslinya
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha
  6. Pas foto berwarna pemilik atau penanggung jawab perusahaan 2 (dua) lembar, ukuran 4x6 cm
  7. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang menyebutkan bidang usaha perikanan tangkap yang telah disahkan oleh instansi yang bertanggungjawab di bidang pengesahan badan hukum, dengan menunjukkan aslinya
  8. Surat Ijin Tempat Usaha dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
  9. Surat Pernyataan bermaterai cukup bersedia mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan yang berlaku
  10. Surat Pernyataan dari penanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan

  1. Datanglah dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan
  2. Serahkan semua persyaratan ke petugas terkait
  3. Tunggu selama sekitar 7 hari. Bila Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sudah selesai dibuat akan diberitahu dan dapat diambil

7 Menit

Biaya layanan penerbitan izin perikanan dikenakan sesuai dengan tarif yang berlaku

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Seksi Kenelayanan Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Gunungkidul

2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan :

a) Secara tertulis melalui Surat yang ditujukan Kepala Dinas dan dapat dengan Kotak Pengaduan

b) Telepon : (0274) 391316

c) Email : dkp.gundul@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Bukti Pencatatan Perikanan Pembuatan SIUP"