Penanganan kasus lingkungan

  1. -

  1. - Penerimaan Pengaduan masyarakat secara lesan dan tertulis - Penelaahan paling lambat 7 hari, termasuk pengaduan lingkungan atau bukan pengaduan lingkungan - Melakukan verifikasi lapangan oleh PPLH atau PPLHD paling lama 30 hari, jika belum selesai diperpanjang 30 hari - Menetapkan rekomendasi tindak lanjut hasil verifikasi lapangan paling lama 7 hari - Tindak lanjut usulan yang direkomendasi selambat-lambatnya 14 hari

95 Hari

Biaya fasilitasi penyelesaian dari APBD

Penyelesaian kasus

Melalui surat resmi, nomor telepon pengaduan, nomor WA pengaduan maupun media sosial (Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan kasus lingkungan"