Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  2. Membawa fotocopy Buku Nikah
  3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran
  4. Pas Poto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar (untuk anak 5 tahun keatas, untuk background poto sesuai dengan tahun lahir anak)
  5. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan

  1. Menyapa masyarakat dan menanyakan keperluan Pelayanan serta memberitahukan kelengkapan pelayanan
  2. Menerima permohonan lengkap dan melakukan verifikasi berkas dan pertimbangan administratif jika tidak lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi dan jika lengkap berkas diajukan kepada Kasi pemerintahan untuk di Validasi
  3. Mempelajari berkas permohonan dan melakukan validasi dan diparaf, selanjutnya diserahkan kepada Sekcam untuk ditandatangani
  4. Menandatangani permohonan dan menyerahkannya kembali kepada petugas penerima
  5. Penerima berkas menyerahkan berkas permohonan yang ditandatangani kepada Petugas Operator untuk di input
  6. Melakukan Proses Penginputan Data permohonan KIA dan melakukan pencetakan KIA secara online dengan Disdukcapil
  7. Penyerahan Dokumen menerima yang telah jadi dan menyerahkannya kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Input/Entry data dan Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

SPANLAPOR dan Pengaduan Online via WA PATEN Kecamatan Sepatan (0813-1596-1118)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak (KIA)"