Mengkaji, mendata, memverifikasi dan menyerahkan status ke pelayanan yang dituju
1. Pasien umum ditarif sesuai PERDA Kab.Balangan No.10 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan
2. Gratis bagi peserta BPJS
Data terisi di rekam medis
Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKasubbag TU