Pelayanan Pendaftaran

  1. Membawa kartu berobat
  2. Membawa kartu BPJS

  1. Menerima pasien yang datang
  2. Menyapa pasien
  3. Menanyakan kartu berobat, kartu identitas
  4. Membuatkan kartu berobat pasien baru
  5. Menanyakan nama, usia, alamat pasien
  6. Menanyakan keluhan pasien
  7. Meminta tanda tangan pasien untuk kepesertaan pasien
  8. Mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu
  9. Menyerahkan kartu berobat dan identitas pasien kepada petugas rekam medis
  10. Mengisi rekam medis pasien
  11. Mengantar rekam medis ke ruangan yang dituju

Mengkaji, mendata, memverifikasi dan menyerahkan status ke pelayanan yang dituju

1. Pasien umum ditarif sesuai PERDA Kab.Balangan No.10 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan

2. Gratis bagi peserta BPJS

Data terisi di rekam medis

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran "