Pelayanan obat (farmasi)

  1. Membawa resep dari dokter

  1. Menerima resep dari pasien
  2. Mengambil Resep dan tidak Jelas
  3. Mengkonsultasikan resep kembali
  4. Melayani resep
  5. Mengambil obat sesuai resep
  6. Memberi label pada obat
  7. Memanggil pasien sesuai identitas
  8. Menjelaskan cara minum dan efek samping obat
  9. Menjelaskan cara penyimpanan obat di rumah
  10. Menyerahkan obat kepada pasien dan minta ttd pasien
  11. Mengumpulkan resep dan di register di buku harian obat

1. Menerima resep dari pasien

2. Mengambil Resep dan tidak Jelas

3. Mengkonsultasikan resep kembali

4. Melayani resep

5. Mengambil obat sesuai resep

6. Memberi label pada obat

7. Memanggil pasien sesuai identitas

8. Menjelaskan cara minum dan efek samping obat

9. Menjelaskan cara penyimpanan obat di rumah

10. Menyerahkan obat kepada pasien dan minta ttd pasien

11. Mengumpulkan resep dan di register di buku harian obat

6.

1. Pasien umum ditarif sesuia PERDA Kab.Balangan No.10 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan

2. Gratis bagi peserta BPJS diFasyankes

Pasien menandatangani lembar penyerahan obat

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan obat (farmasi)"