Pelayanan Administrasi Rekomendasi Numpang Uji Keluar dan Mutasi Uji Keluar

  1. Fotocopy dan Asli KTP pemilik atau yang diberi kuasa, Fotocopy STNK dan buku uji yang masih berlaku (Numpang uji keluar)
  2. Fotocopy KTP pemilik baru dan asli, STNK baru dan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (Mutasi uji keluar)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas administrasi memverifikasi berkas dan menyusun surat rekomendasi
  3. Pemohon menerima surat rekomendasi

 

Numpang Uji/Mutasi Keluar 

1. Penyerahan berkas ke petugas pendaftaran 1 Menit 

2. Memeriksa kelengkapan berkas 1 Menit 

3. Perhitungan biaya persetujuan 2 Menit

4. Mencetak surat Persetujuan 10 Menit 

5. Pengesahan surat persetujuan 10 Menit 

6. Pembayaran biaya retribusi 2 Menit 

7. Penyerahan surat persetujuan numpang uji/mutasi keluar 4 Menit 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Kotak saran.

www.kuduskab.go.id, pengaduan.kuduskab.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Rekomendasi Numpang Uji Keluar dan Mutasi Uji Keluar "