Standar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan

  1. Fotocopy KTP yang telah di legalisir
  2. Surat keterangan dari desa / kelurahan
  3. Fotocopy Sertifikat / Petok D
  4. Fotocopy bukti pelunasan PBB
  5. Denah lokasi bangunan
  6. Gambar yang menunjukan luas bangunan

  1. Pemohon datang ke ruang seksi pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap

2 Hari kerja

- Biaya sesuai luas bangunan dan kelas jalan

- Disetor langsung kepada petugas yang berwenang

Surat Keteranga Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )

Lembaga Penampung Pengaduan Masyarakat (Lempungdumas) Kec. Tlogosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan"