Pelayanan Laboratorium

  1. Membawa surat rujukan dari dokter
  2. Membawa kartu BPJS

  1. Pasien datang mendaftarkan diri di loket pendaftaran puskesmas
  2. Pasien menuju ruang pemeriksaan dokter untuk diperiksa, dan bila diperlukan, diberi formulir permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. Menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium kepada petugas laboratorium
  4. setelah menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium, pasien diambil spesimennya
  5. spesimen yang telah diambil diperiksa oleh petugas laboratorium
  6. hasil pemeriksaan diserahkan kepada penanggung jawab laboratorium untuk dilakukan validasi
  7. formulir hasil pemeriksaan laboratorium puskesmas diletakkan di loket pengambilan hasil
  8. formulir hasil pemeriksaan laboratorium dibawa oleh pasien ke ruang pemeriksaan dokter untuk mendapat penjelasan dari dokter tentang hasil pemeriksaan laboratorium tersebut
  9. formulir hasil pemeriksaan laboratorium laboratorium diserahkan oleh dokter pemeriksa kepada pasien

Tergantung jenis pemeriksaannya

1. Pesien umum ditarif berdasarkan PERDA Kab.Balangan No.10 Tahun 2021 tentang ritribusi pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan

2. Gratis bagi peserta BPJS

Balnko hasil pemeriksaan

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"