Tergantung jenis pemeriksaannya
1. Pesien umum ditarif berdasarkan PERDA Kab.Balangan No.10 Tahun 2021 tentang ritribusi pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan
2. Gratis bagi peserta BPJS
Balnko hasil pemeriksaan
Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKasubbag TU