Pengantar Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru dan Perubahan Data KK

  1. Kartu Keluarga Lama Asli / Fotocopy
  2. KTP Asli / Fotocopy
  3. Surat nikah / akte cerai (bagi yang ingin melakukan perubahan status)
  4. Surat Pengantar RT / RW
  5. Ijasah Terakhir (bagi yang ingin merubah data pendidikan terakhir)
  6. Akte kelahiran (bagi perubahan data tanggal lahir, tempat lahir, hingga nama)
  7. Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi pendatang yang ingin membuat KK baru
  8. Data dukung lain yang diperlukan saat perubahan data yang disesuaikan dengan kebutuhan

  1. Datang ke Kantor Pemerintah Desa dengan membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Sesampainya di kantor Pemerintah Desa maka langsung saja menuju meja/ruang Kasi Pemerintahan
  3. Jika sedang ada antrian maka antre lah dengan tertib dan tunggu hingga nama anda dipanggil
  4. Jika sudah dipanggil maka sampaikanlah tujuan anda dan serahkan persyaratan yang diperlukan
  5. Petugas akan membuatkan surat pengantar dan form-form terkait permohonan KK baru ataupun perubahan KK
  6. Setelah selesai dibuat, silakan cek kembali data-data yang telah dicetak pastikan semua data sudah terisi dengan benar
  7. Pastikan pemohon/pelapor telah menandatangani kolom tanda tangan yang kosong
  8. Setelah semua kolom tanda tangan telah terisi dan data sudah dinyatakan benar maka langkah selanjutnya yaitu mengunjungi kantor kecamatan dan disdukcapil kabupaten untuk memperoleh penanganan lebih lanjut
  9. Saat ini layanan pengajuan KK dan perubahan data KK juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SiCemplon, tentu hal ini dapat menjadi alternatif bagi anda yang tidak memiliki waktu untuk mengurus hingga ke kantor Disdukcapil. Aplikasi SiCemplon dapat anda download melalui Google Playstore.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Kartu Keluarga

Desa hanya bisa membuatkan pengantar dan form F-1.01 serta berkas pendukung terkait perubahan data kependudukan.

Langkah selanjutnya dapat dilakukan ke kecamatan, kemudian ke disdukcapil ataupun secara online.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru dan Perubahan Data KK"