1. Petugas melakukan anamnesa dan melakukan pemeriksaan.
2. Petugas memberikan pengobatan sesuai Buku Pedoman buku MTBS, bila perlu di rujuk ke ruang pengobatan untuk konsul dokter
3. Dokter memberikan resep kepada pasien
1. Pasien umum ditarif berdasarkan PERDA Kab.Balangan No.10 Tahun 2012 tentang Ritribusi pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan
2. Gratis bagi peserta BPJS sesuai Fasyankes
Hasil pemeriksaan pasien tercatat di resep dan form pemeriksaan kesehatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKasubbag TU