Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa fotocopy eKTP suami/istri
  2. Membawa fotocopy/asli Kartu Keluarga lama
  3. Membawa fotocopy buku nikah
  4. Membawa fotocopy surat keterangan lahir/akta kelahiran/izajah (untuk penambahan anggota keluarga)
  5. Membawa surat pengantar dari Desa/Kelurahan

  1. Petugas Informasi menyapa masyarakat dan menanyakan keperluan Pelayanan serta memberitahukan kelengkapan pelayanan
  2. Petugas Penerimaan Berkas menerima permohonan lengkap dan melakukan verifikasi berkas dan pertimbangan administratif jika tidak lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi dan jika lengkap berkas diajukan kepada Kasi pemerintahan untuk di Validasi
  3. Kasi Pelayanan mempelajari berkas permohonan dan melakukan validasi dan diparaf, selanjutnya diserahkan kepada Sekcam untuk ditandatangani
  4. Sekcam menandatangani permohonan dan menyerahkannya kembali kepada petugas penerima
  5. Petugas penerima berkas menyerahkan berkas permohonan yang ditandatangani kepada Petugas Operator untuk di input
  6. Opretaor melakukan Proses Penginputan Data permohonan KTP dan melakukan pencetakan KTP secara online dengan Disdukcapil
  7. Petugas Penyerahan Dokumen menerima KTP yang telah jadi dan menyerahkannya kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Input/entry data dan Surat Pengantar Permohonan Kartu Keluarga

SPANLAPOR dan Pengaduan Onlen via WA PATEN Kecamatan Sepatan (0813-1596-1118)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga (KK)"