Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

No. SK: 000.8.3.2/21a/II/2024

  1. 1. Surat pengantar RT, RW
  2. 2. Formulir KK dan isian biodata penduduk
  3. 3. KK lama bagi yang belum memiliki KK Model SIAK
  4. 4. Foto copy Surat pindah (bagi penduduk yang baru/pindahan)
  5. 5. Surat kehilangan dari kepolisian RI (bagi yang kehilangan KK)
  6. 6. FC Surat nikah / surat cerai bagi penduduk yang akan merubah status perkawinan
  7. 7. FC Surat kelahiran bagi anggota keluarga tambahan

  1. 1. pemohon datang dengan membawa berkas
  2. 2. petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. 3. setelah berkas disetujui petugas mencatat di buku register
  4. 4. petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon dan diarahkan ke kecamatan untuk proses pembuatan KK

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

082220383528
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store