Surat Pengantar AKTA Kematian

No. SK: 000.8.3.2/21a/II/2024

  1. membawa surat pengantar Ketua RT dan RW
  2. membawa fotocopy KK dan KTP
  3. Data jenazah, nama jenazah, nama orang tua jenazah
  4. surat kematian dari rumah sakit/dokter/puskesmas (jika ada)
  5. fotocopy KTP dua orang saksi

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan.
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas - Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi - Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang.
  3. Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register
  4. Pemohon menerima Surat Pengantar AKTA Kematian yang sudah ditanda tangani dan disahkan oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang dan mengarahkannya ke Kecamatan dan KUA untuk diproses lebih lanjut.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akta Kematian

082220383528
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

cipari.desa.id