Surat Pengantar Nikah

No. SK: 000.8.3.2/21a/II/2024

  1. 1. Surat pengantar RT, RW
  2. 2. Foto copy KK dan KTP
  3. 3. Foto copy Akte Kelahiran
  4. 4. Surat Andon Nikah dari Pihak Laki-laki

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. 3. Setelah berkas disetujui petugas mencatat di buku Register
  4. 4. Pemohon menerima pengantar nikah yang sudah ditandatangani dan disahkan oleh kepala desa / pejabat yang berwenang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

082220383528
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store