Legalisasi Surat-Surat Lainnya

No. SK: 000.8.3.2/21a/II/2024

  1. 1. membawa surat pengantar Ketua RT dan RW
  2. 2. membawa fotocopy KK dan KTP
  3. 3. surat-surat yang mau dilegalisasi

  1. 1. Datanglah dengan membawa persyaratan.
  2. 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas - Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi - Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang.
  3. 3. Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register
  4. 4. Pemohon menerima surat pengantar umum yang sudah ditanda tangani dan disahkan oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat

082220383528
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

cipari.desa.id