Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. Formulir Pencatatan Perceraian
  2. Akta Perkawinan asli yang bersangkutan
  3. Salinan Putusan Pengadilan Negeri mengenai perceraian, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  4. KK dan KTP-eL yang bersangkutan
  5. Pas Photo ukuran 4 x 6 berwarna 2 lembar
  6. Untuk orang asing, ditambah : - Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS); - Paspor suami atau istri

  1. Petugas front office menerima dan memverifikasi berkas permohonan penerbitan Kutipan Akta Perceraian: a. Jika berkas permohonan lengkap dan memenuhi syarat, berkas diserahkan ke Kasi/Kabid untuk di validasi. b. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  2. Selesai divalidasi, berkas diserahkan ke operator
  3. Operator Disdukcapil memproses permohonan penerbitan Kutipan Akta Perceraian dan mencatat dalam buku register.
  4. Kutipan Akta Perceraian yang sudah dicetak diserahkan ke petugas Front Office untuk diserahkan ke pemohon.
  5. Pemohon menerima Kutipan Akta Perkawinan

Proses verifikasi, validasi dan penerbitan Akta Perceraian diselesaikan dalam 1 hari kerja, jika berkas persyaratan permohonan sudah lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

http://disdukcapil.pangandarankab.go.id/aplikasi/pengaduan

Layanan Informasi & Pengaduan (Chat WA) : +62 822-9900-3218

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian"