Pelayanan legalisasi dan surat menyurat

  1. Untuk legalisasi, fotocopy berkas dilampiri dengan aslinya
  2. Untuk persyaratan surat menyurat sesuai dengan keperluan

  1. Mendatangi ruang pelayanan
  2. Membawa persyaratan lengkap

1 Hari kerja

- Biaya sukarela

- Disetor kepada petugas yang berwenang

legalisasi surat menyurat

Lembaga Penampung Pengaduan Masyarakat (Lempungdumas) Kecamatan Tlogosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan legalisasi dan surat menyurat"