Pengantar Pembuatan KTP

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Surat Pengantar RT/RW

  1. Datang ke kantor Pemerintah Desa dengan membawa persyaratan yang diperlukan yakni fotocopy KK dan surat pengantar RT/RW
  2. Sesampainya di kantor Pemerintah Desa maka langsung saja menuju meja/ruang Kasi Pemerintahan
  3. Jika sedang ada antrian maka antre lah dengan tertib dan tunggu hingga nama anda dipanggil
  4. Jika sudah dipanggil maka sampaikanlah tujuan anda dan serahkan persyaratan yang diperlukan
  5. Petugas akan membuatkan surat pengantar perekaman E-KTP dan form permohonan E-KTP (F-1.21)
  6. Setelah selesai, cek terlebih dulu data-data yang telah di cetak dan pastikan semuanya valid
  7. Apabila semua data sudah valid maka langkah selanjutnya adalah mendatangi Kantor Kecamatan untuk melakukan perekaman

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

Masyarakat membawa persyaratan yang diperlukan dan langsung mendatangi Kantor Pemerintah Desa Kesugihan menuju Kasi Pemerintahan. 

Apabila telah memenuhi syarat maka surat pengantar perekaman E-KTP akan segera dibuat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online