5 Menit
Tidak dipungut biaya
Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
Masyarakat membawa persyaratan yang diperlukan dan langsung mendatangi Kantor Pemerintah Desa Kesugihan menuju Kasi Pemerintahan.
Apabila telah memenuhi syarat maka surat pengantar perekaman E-KTP akan segera dibuat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store