Pelayanan pajak bumi dan bangunan

  1. Membawa SPPT tahun berjalan
  2. Membawa SPPT tahun yang lalu (bagi yang memiliki tunggakan)

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap

1 Hari

- Biaya sesuai yang tertera pada SPPT

- Disetorkan kepada petugas yang berwenang

STTS (Surat Tanda Terima Setoran)

Lembaga Penampung Pengaduan Masyarakat (Lempungdumas)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pajak bumi dan bangunan"