Setelah melakukan pendaftaran, bidan memeriksa pelayanan kebidanan tentang pemeriksaan kehamilan dan mencatat di rekam medik
1. Pasien umum ditarif berdasarkan PERDA Kab.Balangan No.10 Tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan
2. Gratis bagi peserta BPJS sesuai Fasyankes
Buku register dan rekam medik
Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKasubbag TU