1. Setelah melakukan pendaftaran, bidan melakukan pemeriksaan dan memberikan pelayanan KB kepada pasien dan mencatat hasil pemeriksaan di rekam medik
2. pasien pulang
1. Pasien umum ditarif sesuai PERDA Kab.Balangan No.10 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan
2. Gratis bagi peserta BPJS sesuai Fasyankes
Hasil pemeriksaan pasien tercatat di resep dan form pemeriksaan kesehatan
Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKasubbag TU