Pelayanan Keluarga Berencana

  1. Membawa kartu pasien berobat
  2. Membawa kartu KB
  3. Membawa kartu peserta BPJS

  1. Pasien melakukan pendaftaran dan mengatakan ingin mendapatkan Pelayanan KB. Petugas pendaftaran menuliskan data pada resep dan form pemeriksaan kesehatan.
  2. Setelah melakukan pendaftaran, bidan melakukan pemeriksaan dan memberikan pelayanan KB kepada pasien dan mencatat hasil pemeriksaan di rekam medik
  3. setelah melakukan pemeriksaan bidan memberikan resep kepada pasien dan mendokumentasikan hasil pelayanan
  4. pasien pulang

1. Setelah melakukan pendaftaran, bidan melakukan pemeriksaan dan memberikan pelayanan KB kepada pasien dan mencatat hasil pemeriksaan  di rekam medik

2. pasien pulang

1. Pasien umum ditarif sesuai PERDA Kab.Balangan No.10 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan

2. Gratis bagi peserta BPJS sesuai Fasyankes

Hasil pemeriksaan pasien tercatat di resep dan form pemeriksaan kesehatan

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Berencana"